Masyarakat hanya dapat mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima bansos PKH 2022.
Untuk cek daftar nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat cukup menyiapkan KTP dan juga HP.
Langkah pertama, masyarakat dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu lewat browser HP.
Kemudian, isi data domisili yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal.
Jangan lupa untuk memasukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP.
Terakhir, lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan, lalu klik 'CARI DATA'.
Tunggu beberapa saat karena sistem akan mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan data di DTKS Kemensos.
Apabila terdaftar di DTKS Kemensos, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa segera membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan PKH 2022.