Data warga penerima BSU tahap 4 diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak yang bertugas mengolektifkan data.
Dikutip dari SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, syarat penerima bantuan tersebut adalah minimal satu tahun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU tahap 4 yang rencananya akan disalurkan mulai Senin depan harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini cara mengecek status penerima BSU tahap 4 melalui bsu.kemnaker.go.id
1. Buat akun terlebih dahulu agar dapat melakukan pengecekan
2. lakukan aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
3. Lengkapi data dalam akun yang telah dibuat tersebut termasuk foto hingga lokasi