MEDIA TULUNGAGUNG - Simak informasi seputar pendaftaran BLT UMKM 2022 yang akan dibuka kembali pada tahun 2022.
Dapatkan informasi lengkapnya mulai dari jadwal, syarat dan kapan diumumkan secara resmi untuk dapatkan bantuan sebesar Rp600 Ribu.
Pelaku usaha tentunya kini termasuk yang terkena dampak kebijakan kenaikan BBM tahun ini.
Para pelaku usaha kembali berharap bahwa pemerintah membuka kembal pendaftaran BLT UMKM seperti yang sudah berjalan sebelumnya.
Akibat dari pandemi Covid 19 dan kenaikan BBM, daya beli masyarakat terhadap pangan rendah.
Sehingga perlu adanya perhatian khusus pemerintah untuk menangani hal tersebut.
Lantas kapan pengumuman resmi pembukaan pendaftaran BLT UMKM 2022?
Simak selengkapnya dalam artikel ini berikut jadwal dan syaratnya, dikutip Tim Media Tulungagung dari Berita DIY, Rabu, 28 September 2022.
Pemerintah pun mengumumkan pada awal 2022 bahwa BPUM akan kembali disalurkan di tahun 2022 kepada UMKM.
Namun, setelahnya, informasi perihal BPUM 2022 belum diumumkan kembali kepada masyarakat termasuk soal pendaftaran.
Banyak pelaku usaha yang kemudian mempertanyakan soal pendaftaran untuk dapat BPUM 2022.
Di beberapa daerah, pendaftaran BPUM sudah mulai dilakukan. Pemerintah Daerah akan menerima data dan dokumen dari para pelaku usaha untuk kemudian disalurkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Selengkapnya, berikut cara pendaftaran penerima BLT UMKM 2022:
- Siapkan dokumen seperti KTP, nomor KK, nama, nomor HP, alamat usaha dan e-KTP hingga NIB atau SKU
- Datang ke kantor Badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
- Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022
- Kemudian data Anda akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM
Sebelum mendaftar, ketahui dulu syarat lengkap jadi penerima BPUM 2022.
Berikut syarat penerima BPUM:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP.
2. Memiliki usaha mikro (UMKM)
3. Belum pernah jadi penerima BPUM 2020 dan 2021
4. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
6. Memiliki ijin usaha yakni NIB atau SKU.
7. Mendaftar ke lembaga terkait.
Baca Juga: Soal Kisruh Antara Kevin Sanjaya dan Herry IP di Pelatnas PBSI, Menpora: Saya Siap Turun Tangan
Untuk jadwal resmi dari Kementerian terkait belum diumumkan ke publik. Pelaku usaha diminta bersabar dan mempersiapkan persyaratan.
Demikian penjelasan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 dibuka? Ini syarat daftar, jadwal dan jadi penerima BPUM Rp600 ribu.***(Muhammad Suria/Berita DIY)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Kapan Pendaftaran BLT UMKM 2022 Dibuka? Ini Syarat Daftar dan Jadi Penerima BPUM Rp600 Ribu'.