MEDIA TULUNGAGUNG - Viral sebuah video di TikTok, seorang warga yang sedang membeli bensin di sebuah pom bensin milik Pertamina namun ditolak karena membayar dengan uang baru.
Video tersebut viral diunggah oleh akun TikTok @Sis Wanto pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ia nampaknya mengeluhkan saat melakukan pembayaran dengan uang kertas baru tersebut karena ditolak oleh pihak SPBU.
Menurut informasi dalam akun TikTok tersebut, kejadian itu berada di SPBU Jalan Pagar Alam Kedanton, Bandar Lampung pada pukul 13.45 WIB.
Sampai artikel ini terbit, video viral tersebut telah mendapatkan like netizen sebanyak 32,1 ribu dengan komentar 2073, dibagikan 805 kali dan menjadi tayangan favorit oleh 889 penggguna.
Warga tersebut pun menghimbahu kepada masyarakat hingga menyentil pemerintah dan BI atas kejadian yang ditimpanya itu sambil menunjukkan uang pecahan Rp50 ribu.
"Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak dengan uang ini di Pertamina, di daerah Jalan Pagar Alam atau disamping asrama. Uang ini dinyatakan tidak berlaku padahal ini uang baru," ujar warga tersebut.
Warga tersebut pun melontarkan pertanyaan kepada pemerintah apakah uang yang dipegang memang sudah bisa digunakan untuk pembayaran.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, pemerintah Indonesia apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini,?" tanyanya.
Mengenai hal tersebut, netizen pun beramai memberikan tanggapannya bahkan sampai menyentil pegawai SPBU terkait, pemerintah, BI.
Berikut isi dalam kolom komentar akun tersebut:
"Orang pertamina belum tahu, petugas pom nya," tulis netizen.
"Pegawai SPBU nya suruh dowload aplikasi TikTok," tulis netizen.
"Bukan tidak berlaku, pegawai pom bensin aja belum tahu makanya gak mau nerima duitnya," komentar netizen lain.
"Yth. bang @BANK INDONESIA bang @zulkipli Bpk @Pertamina Mohon beri pencerahan suapaya rakyat NKRI tahu mulai kapan uang terbaru berlaku," komentar netizen.
"Biar rakyat TikTok yang kasih paham," komentar netizen lain.
Seperti diketahui, Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI 77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Profil dan Biodata Umar Patek, Terpidana Bom Bali 2002 Blasteran Indonesia Arab Saudi
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI 77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022, dikutip dari laman resmi BI.***