Baca Juga: CEK FAKTA: Najwa Shihab Kunjungi Sel Tahanan Ferdy Sambo, Terkejut hanya Ditemukan Ruangan Kosong?
Salah satu Jenderal Bintang Tiga tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Terkait hasil keputusan sidang banding, Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***