MEDIA TULUNGAGUNG - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hingga kini tak kunjung ditahan.
Hal tersebut menurut Bareskrim Polri karena pertimbangan alasan kemanusiaan.
Dalam keteranganya, alasan Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran memiliki balita yang berusia 5 Tahun.
Baca Juga: Siapa Rasuna Said? Ternyata Sosok Pahlawan yang Banyak Dikenang, Begini Profil Biodatanya
Kendatipun demikian, beredar kabar bahwa 2 tahun kebelakang tak nampak Putri menggendong seorang bayi atau hamil.
Kini terbaru, Ketua komisi nasional hak asasi manusia Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyinggung soal terbukanya peluang Bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut menurutnya berdasarkan sejumlah bukti dari autopsi ulang maupun uji balistik bukti-bukti menegaskan tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J,
Mungkin dari senjata yang satu pasti dari lebih dari satu senjata bisa lebih dari dua senjata Makanya saya memunculkan juga ada pihak ketiga ujar Ahmad Taufan Damanik.
DItengahnya kasus panas perselingkuhan Putri Candrawathi dan kasus pembunuhan Brigaidr J.