Cek Fakta: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Terungkap, TNI BNN Amankan 179 Kokain, Simak Faktanya

- 27 Agustus 2022, 20:40 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Pikiran-Rakyat dan Facebook @Cicilia Pinontoan

Meski demikian, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengaku tidak takut. Ia menegaskan akan terus menyuarakan keadilan, terlebih kasus Brigadir J ini menyangkut nyawa seseorang.

Baca Juga: Siap Hadapi Ganda Putra Malaysia, Ahsan/Hendra Sebut Kunci Kemenangan Raih Gelar Kejuaraan Dunia BWF 2022

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Baru-baru ini telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama belasan jam di Transnational Crime Center (TNCC) pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan diberi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PTDH, karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Terpisah, Viralnya Kaisar Sambo itu berbarengan dengan beredarnya bagan yang disebut Konsorsium 303 berupa garis-garis koordinasi antara sejumlah pejabat, pengusaha dan tokoh publik yang disebut menjadi beking bisnis perjudian di tanah air.

Baca Juga: Alasan Mengapa Zodiak Aries, Taurus hingga Gemini dan Cancer Selalu Patah Hati, Ternyata Ini Penyebabnya!

Konsorsium 303 diduga merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian.

Sejalan dengan itu, Polri memastikan akan mengusut sumber informasi soal dugaan adanya 'Kerajaan' dan Konsorsium 303 di Korps bhayangkara yang dikepalai oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh penyakit masyarakat (pekat) seperti aktivitas perjudian, premanisme, dan narkoba.

Baca Juga: Rekonstruksi Peristiwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J di Duren Tiga, Polri Hadirnya Seluruh Tersangka

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah