MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus penuntasan kematian Brigadir J masih berlangsung.
Pengacara dari Brigadir J menuturkan adanya banya pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Berkaitan dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.
Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo diketahui telah ditahan di Mako Brimob, Depok.
Di tengah kemelut kasus ini, muncul informasi yang mengatakan Ferdy Sambo mengamuk di Mako Brimob dan menebar ancaman akan membuka borok Polri apabila ditetapkan sebagai tersangka.