“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Buka-bukaan Soal Penyiksaan Brigadir J, Ceritanya Bikin Ngilu?
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sebelumnya artikel ini tayang di TERAS GORONTALO berjudul "Cek Fakta: Putri Candrawathi Akhirnya Jujur Lihat Penyiksaan Brigadir J di Depan Mata, Kini Menyerahkan Diri".*** (Bryan Alex Tarore/Teras Gorontalo)