MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
Buntut dari kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal dua puluh tahun.
Namun meskipun tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian masih terus melakukan usut tuntas terhadap kasus Brigadir J.
Tak hanya itu para warganet juga turut serta mengikuti perjalanan kasus ini untuk mengungkap semua misteri yang ada di dalamnya.
Baca Juga: CEK FAKTA:Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Mengaku Tak Bersalah hingga Ingin Melarikan Diri?
Ditengah memanaskan kasus Brigadir J muncul sebuah informasi yang mengatakan bahwa puluhan anak buah Ferdy Sambo menyerang Mako Brimob.
Sebelumya informasi tersebut viral usai kanal YouTbe PAKDE TV mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS!!! Pvlvhan Anak Buah Ferdy Sambo Gervdvk M4ko Brimob!!! kpk" pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Dalam thumbnail video tersebut menunjukkan sebuah personel Kepolisian berseragam lengkap dengan membawa senjata yang berdiri di depan gedung yang diklaim sebagai Mako Brimob.
"MAKO BRIMOB DISERANG!
TERNYATA ANAK BUAH FERDY SAMBO BERULAH," bunyi narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube PAKDE TV pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Namun setelah dilakukan penelusuran ditemukan bahwa klaim yang mengatakan puluhan anak buah Ferdy Sambo serang Mako Brimob adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal tersebut.
Di dalam video berdurasi 10 menit 8 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Baca Juga: Mengaku Rekayasa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Meminta Maaf Kepada Kapolri dan masyarakat
Video tersebut hanya berisi pernyataan beberapa tokoh terkait keterlibatan sejumlah personel Kepolisian dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebagai informasi, sebanyak tiga orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, dan Ferdy Sambo.
Selain itu, Timsus Polri juga mengakui adanya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) untuk membuat skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sebanyak 56 personel polisi telah diperiksa Divpropam dan Bareskrim Polri. Diketahui sebanyak 31 di antaranya diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga melindungi Ferdy Sambo dengan merusak TKP dan membantu membuat skenario tembak menembak.
Adapun 15 orang kini telah resmi dimutasi Kapolri Listyo Jenderal Sigit Prabowo.
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan puluhan anak buah Ferdy Sambo menyerang Mako Brimob adalah hoaks.
Hoaks terkait Ferdy Sambo ini termasuk jenis false connection di mana judul dan isi video memiliki informasi yang berbeda.
Sebelumnya artikel ini tayang di Seputar Tangsel berjudul "Cek Fakta: Anak Buah Ferdy Sambo Serang Mako Brimob Polri, Terkait Pembunuhan Brigadir J?".*** (H Prastya/Seputar Tangsel)