Pemprov Jatim Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 Mencapai 7,8 Persen, Cek Nilai-nya

- 30 November 2022, 11:15 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) /

Pihak Pemprov Jatim telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh, agar UMP tahun 2023 dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/pekerja.

Baca Juga: Terjerat Suap Fasilitas Rakyat, Bupati Penajam Paser Utara Ditetapkan jadi Tersangka

Khofifah juga menegaskan bahwa, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember. 

Peraturan Penetapan Upah Minimum ini, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x