Pihak Pemprov Jatim telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh, agar UMP tahun 2023 dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/pekerja.
Baca Juga: Terjerat Suap Fasilitas Rakyat, Bupati Penajam Paser Utara Ditetapkan jadi Tersangka
Khofifah juga menegaskan bahwa, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember.
Peraturan Penetapan Upah Minimum ini, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.***