Pemprov Jatim Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 Mencapai 7,8 Persen, Cek Nilai-nya

- 30 November 2022, 11:15 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) /

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 naik mencapai 7,8 persen.

Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi ini sebasar Rp148.677 rupiah, sehingga nilai UMP pada tahun 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30 rupiah.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun ini cukup signifikan dibanding tahun lalu yang hanya naik sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04 rupiah.

Baca Juga: Pemprov Jatim Kirim Tim RHA dan DMT untuk Korban Gempa Cianjur

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @khofifah.ip, tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Jawa Timur.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KTSP/013/2022 tanggal 21 November 2022 dan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18, tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Upah Minimun Provinsi 2023 Jatim ini, digunakan sebagai acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

Baca Juga: Marak Kasus Perundungan atau Bullying di Sekolah, Yuk Kenali Bentuk Dan Karakteristiknya

Artinya, pada tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Hal ini berlaku sebaliknya, bagi yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim juga tertuang tentang upah pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x