MEDIA TULUNGAGUNG - Bagi daerah tang telah memiliki upah minimun, pada tahun 2023 akan ditetapkan dengan rumus formula perhitungan.
Perhitungan upah minimum tahun 2023, menggunakan data yang yang berasal dar lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemnaker, tentang upah minimum tahun 2023.
Baca Juga: PSSI Gandeng UEFA Kembangkan Sepakbola Wanita Indonesia
Namun penetapan atas penyesuaian nilai upah minimun tidak boleh melebihi 10 persen. Berikut formula perhitungannya:
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM (t+1): Upah minimun yang akan ditetapkan
UM (t): Upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimun yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha (α).
Baca Juga: 6 Buah yang Bisa Melawan Kanker hingga Melindungi Jantung, Apa Saja?