Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Kemendikbud Beberkan Nasib Guru hingga Tunjangan PPPK dan Non PNS

5 November 2022, 14:38 WIB
Tunjangan profesi guru / Pixabay /iqbalnuril / /

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Tunjungan profesi guru menjadi salah satu isu yang kini kerapkali diperbincangkan.

Hal tersebut lantaran beredar kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TGP) bakalan dihapuskan.

Sontak hal ini menuai banyak respon dari berbagai masyarakat, terutama para guru.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Pengguna TV Analog, Berikut Cara Cek Status Penerima STB

Oleh sebab itu Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru.

Adapun kabar soal penghapusan tunjangan profesi guru itu, dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kini, RUU Sisdiknas tersebut tengah dibahas oleh Kemendikbud bersama DPR. Tapi kabar baiknya dalam RUU ini, guru PAUD bakal mendapat bantuan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan bantuan STB Gratis dari Pemerintah , Akhir TV Analaog dan Saatnya Era Digital

Tunjangan Profesi Guru sendiri selama ini diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, di mana sebelumnya mengikuti PPG.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Namun tak lama setelahnya, Kemendikbud memberi penjelasan bahwa tak adanya pasal tunjangan profesi guru, bukan berarti TPG dihapuskan.

Baca Juga: Contoh Tulisan Deskripsi Diri Untuk ASN PPPK Guru 2022, 3000 Karakter Syarat Diupload di SSCASN?

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Perusahaan Browser Terbesar Dunia Keluarkan Google Play Games PC, Begini Cara Mainkan Game Mobile di PC

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Perusahaan Browser Terbesar Dunia Keluarkan Google Play Games PC, Begini Cara Mainkan Game Mobile di PC

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***(MR Firmansyah/BeritaDIY)

 

Artikel ini sebelumnya tayang di Berita DIY dengan judul "Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS"

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler