Dalam hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 pasca tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Terkait dengan penghentikan sementara kompetisi Liga, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi PSSI.
Disamping itu juga melalukan analisa terhadap sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Secara khusus, IPW menyatakan penggunaan gas air mata di stadion sepak bola telah dilarang FIFA.
Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Dia juga meminta untuk melakukan usut tuntas pihak kepolisian terkait jatuhnya ratusan korban tewas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.