MEDIA TULUNGAGUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dilaksanakan lima tahun sekali dan akan digelar lagi pada tahun 2024 mendatang.
Adapun terdapat isu-isu tentang Pemilu di tahun 2024 mendatang, yakni pomelik sistem pemilu proporsional tertutup dan sistem pemilu proporsional terbuka.
Lebih lanjut, pomelik terkait sistem pemilu tertutup dan terbuka pasti akan berimbas dengan adanya gugatan serta berimbas terhadap kepuasan para Partai Politik Parpol yang akan mengikuti pemilu di tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Kronologi Anak 8 Tahun di Kalbar, Harus Jalani Operasi Karena Terluka Saat Bermain Lato-Lato
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman DPR.RI, pada tanggal 9 Januari 2023.
Dalam hal tersebut, Komisi II DPR RI yang juga merupakan Legislator Dapil Jawa Barat VII, Saan Mustopa membeberkan bahwa pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan, karena hal tersebut merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
“Kalau kembali ke proporsional tertutup, bentuk kemunduran demokrasi,” ungkap Saan.
Saan juga mengungkapkan terkait perbedaan sistem pemilu tertutup dan terbuka, sebagai berikut:
Baca Juga: Wout Weghorst di Kontrak Manchester United Karena Vincent Aboubakar yang Menjadi Korban Cristiano Ronaldo
Sistem Proporsional Tertutup
1. Bentuk kemunduran demokrasi
2. Tidak merepresentasikan sistem perwakilan
3. Dipilih dan tergantung oleh partai
4. Masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil mereka
Sistem Proporsional Terbuka
1. Langkah maju menjalankan demokrasi
2. Merepresentasikan sistem perwakilan
3. Dipilih langsung oleh masyarakat
4. Masyarakat mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil mereka
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu dengan PM Malaysia, Singgung Persoalan Investasi IKN
Itu tadi perbedaan antara pemilu sistem tertutup dengan pemilu sitem terbuka. Lantas mana yang lebih baik dari kedua sistem tersebut?
Apapun sistemnya nanti, semoga pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang bertanggung jawab.***