Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup VS Terbuka, Simak Penjelasan Komisi II DPR RI

- 9 Januari 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi: Sistem proporsional tertutup.
Ilustrasi: Sistem proporsional tertutup. /Antara/ Fransisco Carolia/

MEDIA TULUNGAGUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dilaksanakan lima tahun sekali dan akan digelar lagi pada tahun 2024 mendatang.

Adapun terdapat isu-isu tentang Pemilu di tahun 2024 mendatang, yakni pomelik sistem pemilu proporsional tertutup dan sistem pemilu proporsional terbuka.

Lebih lanjut, pomelik terkait sistem pemilu tertutup dan terbuka pasti akan berimbas dengan adanya gugatan serta berimbas terhadap kepuasan para Partai Politik Parpol yang akan mengikuti pemilu di tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Kronologi Anak 8 Tahun di Kalbar, Harus Jalani Operasi Karena Terluka Saat Bermain Lato-Lato

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman DPR.RI, pada tanggal 9 Januari 2023.

Dalam hal tersebut, Komisi II DPR RI yang juga merupakan Legislator Dapil Jawa Barat VII, Saan Mustopa membeberkan bahwa pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan, karena hal tersebut merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

“Kalau kembali ke proporsional tertutup, bentuk kemunduran demokrasi,” ungkap Saan.

Saan juga mengungkapkan terkait perbedaan sistem pemilu tertutup dan terbuka, sebagai berikut:

Baca Juga: Wout Weghorst di Kontrak Manchester United Karena Vincent Aboubakar yang Menjadi Korban Cristiano Ronaldo
Sistem Proporsional Tertutup

1. Bentuk kemunduran demokrasi

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x