Merasa Bersedih dan Bersalah, Ferdy Sambo Minta Institusi Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain

- 9 Desember 2022, 20:15 WIB
Ferdy Sambo sampaikan permintaan maafnya.
Ferdy Sambo sampaikan permintaan maafnya. /Antara

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut hingga saat ini.

Dalam hal tersebut Ferdy Sambo menyampaikan tanggapannya atas kesaksian yang diberikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan pada Selasa, 6 Desember 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf pada seluruh anggota Polri baik rekan senior maupun junior penyidik.

Ferdy Sambo mengaku telah meminta institusi Polri untuk tidak memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat.

Baca Juga: Saksi Susanto Blak-Blakan di Depan Hakim, Merasa Kesal Pada Ferdy Sambo yang Hancurkan 30 Tahun Karirnya

Tak hanya itu, ia juga mengaku sedih dan bersalah serta siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 9 Desember 2022.

“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” ujar Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 6 Desember 2022.

"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab," sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Alasan Tugaskan Brigadir J di Rumah, Sebut Sang Ajudan Agak Lambat dalam Hal Ini

"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya, tapi harus selesai pada saat itu," ucapnya.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan. Mohon maaf kepada senior,” imbuhnya.

Sebelumnya, saksi Susanto Haris menyampaikan kekesalannya terhadap Ferdy Sambo.

Susanto Haris menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah membohonginya dengan skenario tembak menembak.

Baca Juga: Bharada E Sebut Wanita Asing Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Isu Perselingkuhan Ditepis Mantan Kadiv Propam

Susanto Haris menyampaikan bahwa skenario Ferdy Sambo tersebut menghancurkan karir yang dibangunnya selama 30 tahun.

Mulanya, Hakim menanyakan kepada Susanto mengenai apa dampak yang dialami usai terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?” tanya hakim kepada Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

“Ikut, Yang Mulia,” jawab Susanto.

Baca Juga: Bharada E Sebut Wanita Asing Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Isu Perselingkuhan Ditepis Mantan Kadiv Propam

“Apa hukuman sodara?” ucap hakim mendetilkan.

“Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia,” ungkap Susanto.

Tak hanya itu, Hakim pun juga menanyakan bagaimana perasaan Susanto saat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga membuatnya merasa kesal dengan Ferdy Sambo.

“Bagaimana perasaan saudara?” tanya hakim.

Baca Juga: Saksi Aditya Cahya Blak-Blakan Soal CCTV Antara Brigadir J dan Ferdy Sambo hingga Uang Transferan Rp200 Juta

“Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton tv, media sosial,” ucap Susanto.

“Jenderal kok tega menghancurkan kami. 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” tegas Susanto.

“Belum yang lain-lain Yang Mulia, anggota-anggota hebat Polda (Polres) Metro Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!,” pungkasnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini