MEDIA TULUNGAGUNG – Banyak beredar posting-an di madie sosial tentang pengadopsian anak korban gempa bumi di Cianjur.
Hal ini membuat Kemensos (Kementerian Sosial) tegaskan larangan melakukan pemisahan anak dari orangtua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak korban gempa Cianjur tanpa melalui prosedur.
Kemensos menghimbau untuk tidak melakukan pengangkatan anak atau adopsi tenpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum.
Baca Juga: Terjerat Suap Fasilitas Rakyat, Bupati Penajam Paser Utara Ditetapkan jadi Tersangka
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemensosri, tentang larangan mengadopsi anak korban gempa Cianjur tanpa prosedur hukum.
Dan jika menemukan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan, Kemensos berharap agar segera melapor kepada Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial setempat.
Pelaporan terkait anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan dapat dilakukan melalui:
1. Saluran telepon command center Kementerian Sosial RI melalui nomor 171