"Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan 'kebaya merah' seolah-olah sebagai karyawan hotel," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Jujur hingga Minta Maaf, Keterangan CCTV Tidak Konsisten, Majelis Hakim Murka?
Sedangkan dalam membuat konten, keduanya mengaku bergantian posisi untuk merekam adegan mesum dengan menggunakan handphone (HP).
"kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa laptop MSI warna hitam, hardisk merek WD warna hitam, dan hardisk eksternal merek TOSHIBA warna hitam.
Kemudian handphone merek Realme C11, handphone merek Realme C33, dan selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: 9 November 2022 Memperingati Hari Apa? Dikenal Sebagai Tanggal Nasib hingga Hari Kebebasan Dunia
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, mempenualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca Juga: BPOM Beberkan Dua Industri Farmasi yang Melanggar CPOB, Sebut Tak Memenuhi Ketentuan
Artikel ini sebelumnya tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Pemeran Dibayar Rp750.000 untuk Konten Video Mesum Kebaya Merah"