TNI AL Gagalkan Penyelundupan 76 Burung Khas Papua dan Beberapa Satwa Lain, Pelaku Diancam Penjara 5 Tahun

- 24 Oktober 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi TNI AL
Ilustrasi TNI AL /lantamal13-koarmada2.tnial.mil.id

"Yang jelas kita pastikan bahwa ini terkait dengan pelanggaran tindak pidana kehutanan", ujar Dendi.

Dendi juga berkoordinasi dengan Kementerian LHK terkait satwa yang akan dikembalikan.

Atas tangkapan ini , para pelaku dikenakan hukuman yang melanggar Undang - Undang tentang konversi umber daya alam dan ekosistemnnya

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 100 juta.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini