"Yang jelas kita pastikan bahwa ini terkait dengan pelanggaran tindak pidana kehutanan", ujar Dendi.
Dendi juga berkoordinasi dengan Kementerian LHK terkait satwa yang akan dikembalikan.
Atas tangkapan ini , para pelaku dikenakan hukuman yang melanggar Undang - Undang tentang konversi umber daya alam dan ekosistemnnya
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 100 juta.***