Arman menegaskan, baik Ferdy maupun Putri akan mengikuti persidangan dan proses hukum secara kooperatif, dan meminta semua pihak untuk menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Ibu Putri dan pak Ferdy sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif,” ucapnya.
“Kami berharap semua pihak agar menghargai proses peradilan," tandasnya.
Disiarkan Langsung di TV-YouTube
Masyarakat juga bisa menyaksikan di channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan izin live persidangan Irjen Ferdy Sambo.
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya.
“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.