Peraturan Seragam Siswa 2022 Tuai Banyak Kritik, Feni Rose Singgung Kendala Anak Didik

- 12 Oktober 2022, 09:01 WIB
Presenter Feny Rose.
Presenter Feny Rose. /Instagram @fenyrose

MEDIA TULUNGAGUNG - Pertauran baru seragam sekolah 2022 kini telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dalam aturan tersebut seragam yang dikenakan oleh siswa SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian adat.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Har ini: Libra Sangat Terobsesi, Capricorn Wajib untuk Tabah

Untuk diketahui, aturan baru seragam sekolah 2022 bertujuan untuk:

1. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.


2. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.

3. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

4. Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Rizky Billar Aktif di Instagram Gunakan Fitur 'Close Friend' untuk Curhat dan Memaki?

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x