Berkas Perkara 3 Kontainer Pembunuhan Brigadir Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Ucapkan Maaf Terakhir Kali

- 5 Oktober 2022, 15:54 WIB
Update Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Mulai Verifikasi Barang Bukti Kasus Brigadir J
Update Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Mulai Verifikasi Barang Bukti Kasus Brigadir J /Tangkap Layar/ Instagram @seputar_selebriti/

MEDIA TULUNGAGUNG - Polri telah melakukan penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di sisi lain, Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya satu persatu ditampakkan wajahnya ke publik tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: Pengacara Bhahrada E Sebut Siapkan Kejutan untuk Persidangan, Ronny Talapesy: Kita Siap Ketemu Sambo!

Penyerahan berkas perkara tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri dalam pernyataan terbukanya, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews.

Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.

Baca Juga: Terungkap Alasan Rizky Billar Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Kronologi Sudah Terbongkar!

Adapun untuk lima tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x