Nasib Ferdy Sambo Tamat! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, FS dan PC Minta Maaf !

- 30 September 2022, 16:08 WIB
Nasib Ferdy Sambo tamat. Hal tersebut lantaran presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo.
Nasib Ferdy Sambo tamat. Hal tersebut lantaran presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo. /Tangkapan Layar YouTube Suara Demokrasi./

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340

Tak hanya itu, lima orang tersangka kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Ferdy Sambo dan istrinya dikabaran menyampaikan permintaan maafnya.

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan sang istri juga berharap agar nantinya proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini