Tamat! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf!

- 30 September 2022, 15:38 WIB
Nasib Ferdy Sambo Tamat, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam,
Nasib Ferdy Sambo Tamat, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, /Pikiran-Rakyat.com/

Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya.

Sekedar informasi bahwa dalam kasus ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut antara lain yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dikabaran menyampaikan permintaan maafnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyadari Kesalahannya dan Minta Maaf Terkait Skenario Kasus Brigadir J

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan sang istri juga berharap agar nantinya proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini