Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340

- 30 September 2022, 15:13 WIB
Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya.
Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya. /Foto: PMJNews

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Arman Hanis Sebut Kliennya Menyadari Perbuatannya!

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Ferdy Sambo dkk Segera Diadili, Ibunda Brigadir J Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340".*** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x