Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340

- 30 September 2022, 15:13 WIB
Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya.
Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya. /Foto: PMJNews

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus Ferdy Sambo hingga kini masih terus bergulir.

Terlebih kemunculan berbagai macam isu terkait para tersangka kasus Brigadir J membuat kasus ini semakin memanas.

Dari lima orang tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai dalangnya.

Dalam hal ini berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022 dan segera disidangkan.

Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Kuasa Hukum Minta Agar Bharada E Dipisah Sel dari Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya!

Di sisi lain ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat muncul ke publik dan menyampaikan harapannya.

Rosti Hutabarat berharap sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat mengungkapkan kebenaran.

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," ucap Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.

Rosti berharap kebenaran dan keadilan kasus Brigadir J bisa terungkap dengan dukungan kinerja yang baik dari para penegak hukum, baik jaksa dan hakim, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyadari Kesalahannya dan Minta Maaf Terkait Skenario Kasus Brigadir J

"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Kasus pembunuhan yang mencuat sejak Juli 2022 itu diharapkan ibunda Brigadir J bisa membuat para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya dikutip dari Antara News.

Sementara itu, Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J juga turut berharap proses persidangan orang terkasihnya itu bisa berjalan dengan baik dan para pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Arman Hanis Sebut Kliennya Menyadari Perbuatannya!

"Sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," katanya.

Setelah melewati serangkaian proses panjang, Vera Simanjuntak bersyukur perkembangan kasus Brigadir J rampung oleh Kejaksaan Agung.

"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih," ucap Vera.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Arman Hanis Sebut Kliennya Menyadari Perbuatannya!

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Ferdy Sambo dkk Segera Diadili, Ibunda Brigadir J Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340".*** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x