Baca Juga: Sosok Ini Ramal Ferdy Sambo Bongkar Rahasia Soal 'Lingkaran Busuk' Polri: Bongkar dan Hancurkan
Kemudian, fokus lagi ya segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," sambungnya.
Sekedar informasi bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari Senin, 19 September 2022.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kaddiv Propam Polri.
Mengenai mekanisme sidang KKEP banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa nantinya tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo***