Semakin Mamanas! Ini yang Dilakukan Polri Jika Ferdy Sambo Nekat Tak Terima Dipecat

- 23 September 2022, 18:49 WIB
Semakin Mamanas! Ini yang Dilakukan Polri Jika Ferdy Sambo Nekat Tak Terima Dipecat
Semakin Mamanas! Ini yang Dilakukan Polri Jika Ferdy Sambo Nekat Tak Terima Dipecat /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo telah dilaksanakan.

Dalam hal ini Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan omisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo (FS).

Baca Juga: Banding di Tolak Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan? Ketua IPW: Dia Memegang Banyak Informasi

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap (menghadapi gugatan) to," kata Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Tak hanya itu, dia juga memastikan bahwa hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tersebut sudah final dan mengikat.

Kendati demikian, menurut Dedy, upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara.

"Hasil keputusan banding IJP FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x