Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo di Ujung Tanduk Usai Banding Ditolak, Hukuman Mati FS di Depan Mata?
Polri melalui Divis Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Penanggungjawab Profesi (Biro Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalan sidak banding yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dia memastikan hasilnya mini celah untuk digugat.
Sebelumnya, Sidang Etik Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Selain itu, juga menguatkan hasil Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sedangkan di lain pihak, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ada celah kuasa hukum Ferdy Sambo untuk mengupayakan gugatan putusan PTDH ke PTUN.
Yang menjadi objek dalam PUTN tersebut adalah kebijakan institusi, tepatnya Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
"Problem-nya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja,” ungkap Bambang.
“Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.