"Jika ternyata mantan Irjen ini tidak mendapatkan tanggapan positif dari bandingnya, maka akan ada penyelamatan (nama baik Polri), entah oleh siapa," ucapnya.
Selain itu, akan berimbas kepada orang-orang yang bukan aparat namun memiliki hubungan spesial dengan pihak Polri.
"Bantuan kepada orang-orang yang non Polisi, pengusaha, ini sedang dimainkan. Seseorang yang akhirnya mendapatkan kedudukannya itu pasti ada bantuan dari orang lain," ucapnya.
"Dan pengusaha ini, memiliki peran penting dalam hal ini. Baik pengusaha putih atau pengusaha hitam," katanya dikutip dari YouTube Denny Darko dari artikel Pikiran Rakyat berjudul "Dendam! Ahli Tarot Ramal Ferdy Sambo Akan Bongkar Rahasia Terkait 'Lingkaran Busuk' Polri".
Sekedar informasi bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada Senin 19 September 2022.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***