Baca Juga: Ayah Ferdy Sambo Muncul! Diduga Penembak Kedua Dalam Kasus Brigadir J? Kamaruddin Lakukan Hal Ini!
Salah satu Jenderal Bintang Tiga tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di Gedung TNCC pukul 10.12 WIB.
Selain itu, terdapat wakil ketua dan anggota sidang, ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
“Pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati bintang tiga. Kemudian untuk anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Terkait hasil keputusan sidang banding, Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” sambungnya.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.