Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Kasus Brigadir J Karena Hal ini, Refly Harun Bongkar Pergulatan Peringanan Hukuman

- 18 September 2022, 15:52 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam kasus Brigadir J sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka terdiri dari Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf (Om Kuat), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa hari lalu dikabarkan bahwa lima orang tersangka kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 19 September 2022 untuk Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Tersangka pertama yang menjalani uji kebohongan dengan alat lie detector adalah Bharada E yang kemudian di susul oleh tersangka lainnya.

Di sisi lain kabarnya kasus tewasnya brigadir J di tangan Ferdy Sambo dan cs akan segera masuk ke pengadilan. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: 3 Video Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf Jadi Barang Bukti, Bharada E Beri Kesaksian Mengejutkan

Komnas HAM menilai, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan.

Pasalnya Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.

Baca Juga: Sosok Afi Nihaya Mendadak Trending di Media Sosial Twitter, Siapakah Dia? Ternyata Begini Tabiatnya...

Ia melihat pernyataan Komnas HAM itu sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, yakni psikopat.

Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.

"Luar biasa ya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Senin 19 september 2022 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.

"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.

"Jadi mulai tidak ada perintah menembak, yaitu Bharada E melakukan missed interpretasi terhadap perintah Ferdy Sambo sampai kondisi kejiwaan psikopati dari Ferdy Sambo," sambungnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun menyamakan kondisi yang mungkin diduga Ferdy Sambo dengan tokoh pembunuh berantai Hannibal Lecter dalam film 'The Silence of The Lambs'.

Baca Juga: Permintaan Putri Candrawathi pada Brigadir J dan Keluarganya Terungkap, Ternyata Tak Bisa Dikabulkan, Ada apa?

Kemudian, ia menuturkan, banyak orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang terkesan ingin memoderisasi kasus Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Refly Harun, terlihat dari bagaimana Komnas HAM merekomendasikan agar pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dilakukan penyelidikan.

"Jadi memang orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dipersepsikan seolah-olah kok ingin memoderisasi kasus Sambo ini," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: Azyumardi Azra Meninggal Dunia, Begini Kronologinya Usai Rawat Intensif di Rumah Sakit

Padahal, sebelumnya laporan pelecehan seksual itu sudah dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya unsur-unsur pidana.

Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo itu pun menuai banyak kritik. Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.***(H Prastya/Seputartangsel)

 

 

Artikel ini sebelumnya tayang di Sepuitartangsel.pikiranrakyat.com dengan judul "Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukum Kasus Brigadir J karena Hal Ini, Refly Harun: Komnas HAM Kok Seolah-olah Ingin..."

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini