Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ketua IPW: Di Luar PC Bisa Bikin Strategi Pembelaan Lain

- 11 September 2022, 21:27 WIB
Putri Candrawathi tidak ditahan jadi sorotan publik.
Putri Candrawathi tidak ditahan jadi sorotan publik. /Diolah Dari Google

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Ada Peluang Ikut Tembak Brigadir J: Kami Menemukan Bukti

Dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sugeng mengatakan seharusnya jika mengatasnamakan keadilan, maka Putri Candrawathi ini ikut ditahan sama halnya dengan para tersangka yang lain.

Apalagi, keempat tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan suaminya, Ferdy Sambo, sejak awal berstatus sebagai tersangka, langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.

Ketua IPW menyampaikan alasan mengapa hukum itu dilambangkan dengan seorang wanita yang membawa pedang dengan mata tertutup, disertai sebuah timbangan, yang dikenal dengan sebutan Dewi Keadilan.

Lambang tersebut kata Sugeng, memiliki makna jika hukum itu tidak pandang bulu kepada siapapun yang tengah menghadapi proses perkara.

Atau dengan kata lain, tidak membeda-bedakan siapa yang berbuat, karena di mata hukum, semua orang memiliki hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.

Sama halnya dengan lambang timbangan yang memiliki makna bahwa hukum tidak memihak, sehingga bagi siapapun yang melanggar, tidak peduli dia itu kaya atau miskin, penguasa atau rakyat kecil.

Semuanya akan mendapatkan perlakuan yang adil, sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan, apabila melakukan hal yang melanggar hukum.

“Nah, keadilan itu artinya tidak pandang bulu, ya. Siapapun yang akan berhadapan dengan satu proses perkara pidana, harus diperlakukan sama,” kata Sugeng,

“Apalagi terhadap ibu PC (Putri Candrawathi), ini, pengenaan pasalnya itu berat,” lanjut Ketua IPW ini, menambahkan.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah