Komnas HAM Punya Bukti Penting, Jokowi dan DPR RI akan Terima Laporan Lengkap Kasus Kematian Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 19:35 WIB
Jokowi akan terima laporan akhir versi lengkap kasus Brigadir J.
Jokowi akan terima laporan akhir versi lengkap kasus Brigadir J. /JG/juniar/IG/@jokowi

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini pengungkapan misteri kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berlangsung.

Sekedar informasi bahwa sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku mempunyai beberapa bukti penting terkait kasus Brigadir J.

Bukti penting itu akan menjadi salah satu rencana Komnas HAM untuk membuat laporan akhir versi lengkap yang nantinya diserahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Lagi-lagi Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Borok Ferdy Sambo: Informasi Intelijen Rata-rata 99 Persen Sempurna

Di sisi lain, laporan akhir versi lengkap buatan Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J, juga akan diserahkan pada DPR RI.

"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Ditambahkan pihak Komnas HAM, laporan akhir versi lengkap terkait kematian Brigadir J, diserahkan kepada Presiden dan DPR RI berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Disebutkan, penyerahan laporan akhir versi lengkap direncanakan terjadi pada minggu ini.

Baca Juga: Cek Fakta: 5 Menit Sebelum Meninggal Brigadir J Tinggalkan Pesan Rahasia, Bongkar Lokasi Penyimpanan Uang FS

"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan menerangkan.

Hanya saja, Komnas HAM akan membuat laporan singkat terlebih dahulu untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang hanya berisi hal-hal teknis.

"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, terungkap pembuatan laporan singkat akan memuat rekomendasi untuk mengusut obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Rekaman Suara Rintihan Brigadir J Beredar, Terjadi 5 Menit Sebelum Meregang Nyawa, Benarkah?

Dengan diserahkan pada Kapolri, Komnas HAM meyakini laporan singkat akan berguna menjadi rekomendasi kepolisian saat menghadapi kasus serupa.

Selain itu, penyerahan laporan singkat pada Kapolri, diharapkan dapat menjadi tanda kerja sama Komnas HAM dengan Polri yang sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Nanti setelah laporan itu, Komnas HAM hanya akan bertindak melakukan pengawasan hingga kasus kematian Brigadir J sampai pada tahap persidangan.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Brigadir J, Kapolri Copot 24 Personil yang Terlibat, Siapa Saja?

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Jokowi hingga DPR RI akan Terima Laporan Lengkap Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Alasan".*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah