MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus Brigadir J yang melibatkan banyak oknum polisi tidak profesional membuat geram Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Oleh Sebab itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan tindakan tegas bagi personil polisi yang terlibat dalam kasus Brigadi J.
Penindakan tersebut tertuang dalam surat telegram mutasi dan pencopotan 24 polisi.
Baca Juga: Kasus Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Makassar, Pemerintah HImbau Tingkatkan Kewaspadaan
Berkaitan dengan pencopotan tersebut, Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri membeberkan bahwa 24 personil tersebut dimutasi ke Pelayanan Marka.
“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas HAM benarkan telah periksa Putri Chandrawathi