Dugaan Penghalangan Penyidikan oleh 6 Orang Polisi dalam Kasus Brigadir J, Polri Sebut Masih Menunggu

- 24 Agustus 2022, 06:21 WIB
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice.
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice. /foto ANTARA dan Instagram Seali Syah

MEDIA TULUNGAGUNG - Skenario Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan Briagdir J hingga kini mulai terungkap.

Usai Ditetapkanya 5 tersangka yang terlibat dalam kasus Brigadir J yang diantaranya Putri Candrawathi.

Kini Polri sedang melakukan 6 orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Pol Budhi Herdi Susianto Dicopot dari Kapolres Jakarta Selatan

Berkaitan dengan ini, Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga: Profil Jenderal Hoegeng, Mantan Kapolri Bersih, Sederhana dan Jujur yang Jadi Inspirasi Polisi Indonesia

Disinggung mengenai peluang keenam anggota Polri menjadi tersangka terkait obstruction of justice, Dedi menegaskan hal tersebut masih perlu menunggu hasil dari penyidik.

"Kita menunggu bersama hasil sidik dari Penyidik ya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini