"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan menerangkan.
Hanya saja, Komnas HAM akan membuat laporan singkat terlebih dahulu untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang hanya berisi hal-hal teknis.
"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, terungkap pembuatan laporan singkat akan memuat rekomendasi untuk mengusut obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
Dengan diserahkan pada Kapolri, Komnas HAM meyakini laporan singkat akan berguna menjadi rekomendasi kepolisian saat menghadapi kasus serupa.
Selain itu, penyerahan laporan singkat pada Kapolri, diharapkan dapat menjadi tanda kerja sama Komnas HAM dengan Polri yang sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Nanti setelah laporan itu, Komnas HAM hanya akan bertindak melakukan pengawasan hingga kasus kematian Brigadir J sampai pada tahap persidangan.
Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Brigadir J, Kapolri Copot 24 Personil yang Terlibat, Siapa Saja?