Semakin Memanas! Begini Nasib Terkini Para Perwira Polri yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo

- 23 Agustus 2022, 21:18 WIB
Begini Nasib Terkini Para Perwira Polri yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo
Begini Nasib Terkini Para Perwira Polri yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo /Kolase foto Ferdy Sambo/Kasus pembunuhan Brigadir J

Tidak diam

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa lembaganya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

"Jangan sampai isu bere­dar bahwa DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkemba­ngan proses per­kara," kata Sahroni, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, dalam sepekan ini, Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

”Saat ini kami memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Pada minggu ini juga, kami akan memanggil Ka­polri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni menegaskan.

Baca Juga: Soal Isu Dugaan Keterlibatan Fadil Imran dalam Kasus Brigadir J, Refly Harun Bandingkan Pencopotan Nana Sujana

Sahroni menjelaskan, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan secara independen terkait ada tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Brigadir J.

Selain itu, dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menyampaikan bahwa salah satu tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK (Lembaga Perlindu­ngan Saksi dan Korban) Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini