Jenderal bintang dua yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri itu memalsukan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, di mana Yosua terbunuh pada 8 Juli dengan dalih bahwa Yosua dibunuh, melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berita pembunuhan itu muncul perlahan di tengah tuduhan bahwa sebanyak 30 rekannya termasuk tiga jenderal polisi telah membantu mengaburkan bukti dan menutupinya.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan itu, yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan motif pembunuhan sebenarnya adalah sepengetahuannya bahwa sang jenderal merupakan salah satu pejabat Polri yang paling ditakuti, terlibat dalam bisnis perjudian dan produksi sabu.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J juga melaporkan dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.
Desas-desus lain sebelumnya Brigadir J ketahuan berselingkuh dengan Putri Candrawathi, yang memicu kemarahan dan pembunuhan Ferdy Sambo.
Belakangan diketahui bahwa Putri Candrawathi mungkin telah membantu suaminya dalam upaya menyuap peserta untuk menutupi peristiwa pembunuhan Yosua yang sebenarnya.