Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

- 9 Agustus 2022, 19:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo. /PMJ News/Fajar

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah satu bulan akhirnya misteri itu terkuak dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal maksimal tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Bantah Adanya Baku Tembak!

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Dinilai Tak Maksimal, 3 Atlet Indonesia Ditarik Mundur, Ada Apa?

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bahkan menurut Listyo Sigit, dari hasil temuan Timsus Polri tidak ada baku tembak yang terjadi di TKP.

Baca Juga: Warganet Ungkap Fakta Nama Baru Penyusun Skenario Bersama Ferdy Sambo, Fahmi Alamsyah, Ada Hubungan Apa?

"Tidak ada baku tembak di lokasi kejadian," ujar Listyo Sigit, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Kompas TV live, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan kesaksian terakhir Bharada E yang mengatakan bahwa tidak adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Mencintai Tulus Ferdy Sambo, YouTuber Thailand: 'Tidak Bisa Dipercaya'

''Bharada RE diperintah oleh atasannya yakni saudara FS," tambahnya dalam keterangan itu.

Senada dengan kesaksian pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022 malam.

Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Baca Juga: SAH! Kapolri Lantik Syahar Diantoro Sebagai Kadiv Propam, Listyo Sigit Tegaskan Penonaktifan Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Salah satu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin menbeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Burhanuddin mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.

Burhanuddin kembali menjelaskan berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Sambo sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.

Baca Juga: Ada yang Terlupakan! Selain Kasus Brigadir J, Kasus Pembunuhan Keji Ini Belum Terungkap, Sosok D Jadi Incaran?

"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x