Ferdy Sambo Diduga Berada di TKP saat Personelnya Rusak CCTV, Refly Harun: Sorang yang Profesional

- 9 Agustus 2022, 16:27 WIB
Terungkap 5 orang di TKP yang menyaksikan kematian Brigadir J, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan tersangka baru berinisial K
Terungkap 5 orang di TKP yang menyaksikan kematian Brigadir J, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan tersangka baru berinisial K /Kolase Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Brigadir J dikabarkan tewas usai baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjan Ferdy Sambo pada bulan Juli lalu.

Namun Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasannya langsung.

Baca Juga: Cek Fakta:AKP Rita Muncul Ungkap Cinta Teralarang, Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 9 Agustus 2022.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri pada Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Pengacara: Dia Harus Patuh Perintah

Tak hanya itu Deolipa juga menyampaikan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini