MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut banyak ditemukan keganjalan seperti menjadi indikator bahwa orang yang menembak Brigadir J bukanlah Bharada E.
Selain itu pihak pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika dirinya punya bukti kalau Bharada E hanya dijadikan tumbal.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin untuk Gemini, Cancer, Leo dan Virgo Lengkap dengan Angka Keberuntunganya
Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan bahwa keterlambatan perilisan tentang penembakan Brigadir J juga bisa sebagai celah untuk merekayasa butki yang tadi.Irjen Ferdy Sambo baru saja selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo diperiksa atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Seebelum Ferdy Sambo diperiksa, Bharada E yang disebut-sebut sebagai orang yang membunuh Brigadir J sudah ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini irjen Pol Ferdy Sambo, disebut terancam dijerat hukuman akibat pelanggaran kode etik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.