Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja Medis, Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana Penjara

- 20 Juli 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi penolakan MK terhadap uji materi ganja medis
Ilustrasi penolakan MK terhadap uji materi ganja medis /Ilustrasi/Pixabay

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini