Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja Medis, Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana Penjara

- 20 Juli 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi penolakan MK terhadap uji materi ganja medis
Ilustrasi penolakan MK terhadap uji materi ganja medis /Ilustrasi/Pixabay

MEDIA TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi perihal ganja medis.

Permohonan uji materi ganja medis tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Untuk diketahui, pengajuan uji materi ganja medis ini diinisiasi oleh sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Namun Harus Penuhi Beberapa Hal Ini

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/7).

Dilansir dari ANTARA, Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok Perwira yang Namanya Terseret dalam Kasus Saling Tembak Antar Polisi

Baca Juga: Mobil Tertabrak Truk, Dinda Kanya Dewi Unggah Caption Menggelitik Hingga Dapat Simpatik Para Rekan Artis

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah