Media Tulungagung - Simak profil dan biodata Lili Pintauli Siregar (LPS), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri, agama, pendidikan, karir.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili baru-baru ini rama menjadi perbincangan publik setelah dirinya diduga menerima gratifikasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima surat pengunduran diri perempuan yang dulu berprofesi sebagai advokat berusia 56 tahun itu.
Baca Juga: Tak Jalankan Kode Etik KPK, Lili Pintauli Siregar Kirim Surat Pengunduran Diri Ke Presiden
Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
Seperti diketahui sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjung Balai.
Atas pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli, kini yang bersangkutan telah mendapatkan sangsi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.