Bagaimana Membeli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya Lengkap dengan Jadwalnya

- 25 Juni 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian minyak goreng curah.

Dalam pembelian minyak goreng curah kedepan akan mengguakan sitem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk melakukan pantauan dan pengawasan minyak goreng curah di lapangan.

Baca Juga: Kapan Berlakunya Membeli Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi, ini Jadwal dan Penjelasanya

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Luhut Ungkap Penyebabnya

Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi?

Pertama, pembeli harus datang ke toko pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selanjutnya, pembeli cukup scan QR Code yang tersedia di tempat pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel masing-masing.

Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli minyak goreng curah. Namun jika berwarna merah, berarti tidak bisa membeli minyak goreng curah.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Minyak Goreng Cair, Pemerintah Sebut Akan Diterima Lebih dari 1 Juta Warga

Untuk diketahui, Aturan pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi akan mulai disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022 dan kemungkinan resmi berlaku dua minggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x