Kapan Berlakunya Membeli Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi, ini Jadwal dan Penjelasanya

- 25 Juni 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya.
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Selanjutnya, pembeli cukup scan QR Code yang tersedia di tempat pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Tips Diet Ampuh, dr. Zaidul Akbar: Jangan Konsumsi Nasi Putih, Gula Pasir, Minyak Goreng, dan Juga Tepung

Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli minyak goreng curah. Namun jika berwarna merah, berarti tidak bisa membeli minyak goreng curah.

Untuk diketahui, Aturan pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi akan mulai disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022 dan kemungkinan resmi berlaku dua minggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

Baca Juga: Gagal Total, Harga Minyak Goreng Masih Tidak Merata, Mufti Anam Minta Seminggu Kedepan Harus Ada Kejelasan

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x