Himbauan Kemenag Soal Jamaah Haji, ini Hal yang Harus Diperhatikan

- 17 Juni 2022, 18:39 WIB
Suasana sekitar Masjidil Haram Makkah. Kementerian Agama mencatat baru 76 persen calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun 2022 mendapat vaksin Covid-19.
Suasana sekitar Masjidil Haram Makkah. Kementerian Agama mencatat baru 76 persen calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun 2022 mendapat vaksin Covid-19. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kementerian Agama menghimbau bagi para jamaah haji saat berada di tanah suci Mekah.

Kemenag menekankan agar para jamaah haji tidak memabawa barang yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan ibadah.

Lebih lanjut, barang yang dimaksud juga barang yang berpotensi akan menjadi pelanggaran hukum seperti benda tajam.

Baca Juga: Jamaah Haji Wajib Tahu, ini Hal yang Harus Anda Lakukan Jika Ada Barang Ketinggalan

"Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji," ujar Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Dilansir dari ANTARA, Fauzin mengatakan barang-barang yang tak diperlukan dan berpotensi melanggar hukum itu seperti bendera, banner, simbol-simbol atau lambang, poster, maupun spanduk, terutama ketika berada di Masjidil Haram.

Larangan lainnya adalah berbicara, berteriak, mengajak atau mempengaruhi orang lain dengan ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Baca Juga: Tips Mudah Membaca Kepribadian Seseorang dengan Cara Melihat Bulan Lahir yang Dimilikinya, Cek di Sini!

Kemenag juga mengingatkan jamaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu atau gelang dari maktab, dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Mengingat masih pandemi, kata dia, jamaah dan petugas haji agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini